Hebat Kuningan 4X meraih WTP dari BPK RI
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini
BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada
empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Jenis
Opini BPK[1]
Terdapat empat jenis opini yang
dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
Wajar
tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Opini Wajar tanpa pengecualian
(biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan
keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini
berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap
telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan
kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak
berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP
Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP
dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu
paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan
ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang
kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena
auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas
suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain[2]
Wajar
dengan pengecualian (qualified opinion)
Opini Wajar dengan pengecualian
(biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar
informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk
rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan
memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini
jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun
demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan.
Tidak
wajar (adversed opinion)
Opini tidak wajar adalah opini audit
yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau
dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini
laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa
menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Tidak
menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat
(TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor
menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis
ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar
atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang
lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya
karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa
menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Opini
BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Opini BPK pertama kali diberikan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer
(tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP.
Predikat tersebut bertahan hingga sekarang. Berikut daftar opini BPK terhadap
LKPP sejak tahun 2004 hingga sekarang.
