KUNINGAN BUTUH BUPATI
BUKAN CALO PROYEK
Kekuasaan Kepala Daerah / Bupati disuatu
Kabupaten sangat luar biasa. Kekuasaan disegala bidang termasuk dalam
hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan ladang basah uang. Sudah menjadi rahasia
umum jika Tender Proyek hanya
sebuah sandiwara meski system
sudah Computerisasi / LPSE. Pemenang tender sudah ditentukan
di awal. Terlebih dalam proyek
Penunjukan langsung.
Biasanya Bupati
bermain proyek mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi
atau untuk menghidupi partai yang mengusungnya.
Bupati biasanya mencari uang
dengan menggunakan Kepala
Dinas dan Kepala Dinas menggunakan tangan Kepala BIdang bahkan
Bupati kadang bermain sendiri.dengan cara izon memunggut uang
diawal proyek dari para rekanan atau menunggu sesudah pekerjaan selesai. Akhirnya rekanan
pun berlomba mendapatkan koneksi untuk
mendapatkan proyek dengan
uang hasil jual rumah dan pinjaman ke rentenir. Terdengar kabar uang dari rekanan
masuk tapi pekerjaannya
diberikan ke rekanan
lain, akhirnya rekanan yang hancur.
Pilkada Kuningan 2018
adalah moment yang sangat bagus
untuk rakyat memilih bupati yang bersih untuk Kuningan ke depan, Rakyat membutuhkan
Bupati atau pemimpin yang
bersih yang bertanggung jawab atau
bupati yang hanya mengejar
keuntungan untuk mengganti
biaya pilkada yang
telah dikeluarkannya dengan menjadi
calo proyek.
Penyalahgunaan
wewenang oleh Bupati
sangat rentan terjadi ,
godaanya sangat berat sehingga diperlukan
orang yang kuat imannya untuk
menjadi seorang bupati.
Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau
kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan
biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan
berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh
rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan
adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah
disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah
di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika
ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa,
jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan
mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya
Lalu apa arti dari wewenang itu sendiri? Wewenang adalah
kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya
bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu (Authority is the
official and legal right to command by others and enforce compliance).
Sebagai contoh seorang pemimpin kelompok memerintahkan
anggotanya untuk melakukan sesuatu. Dan dituruti oleh anggotanya, berarti
pemimpin tersebut telah menggunakan kekuasaannya dalam kelompok. Jadi pada
dasarnya, yang dimaksud dengan kekuasaanadalah kemampuan mempengaruhi orang
lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Pada dasarnya,
kekuasaan seseorang dalam suatu kelompok berasal dari posisi yang ditempatinya
atau yang dimilikinya dalam kelompok tersebut.
Dalam penggunaan kekuasan seorang pemimpin dapat menimbulkan
dua dampak yaitu dampak Positif dan dampak Negatif:
· Kekuasaan bersifat positif
Merupakan kemampuan pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat
mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan
suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh
atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental untuk hasil yang
baik.
· Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan abuse of power yaitu tindakan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk
kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Biasanya kekuasaan
bersifat negatif hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas
kekuasannya itu. Karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun
selain kekuasaan untuk menghasilkan.
Celah Korupsi dan Suap
1.Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah/Metode/Cara Pemilihan
Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan
barang,pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan
barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang atau pemerintah daerah.
Dapat dengan
mudah di rekayasa untuk
memperkaya diri Bupati dengan
cara mendapatkan keuntungan dari
rekanan yang diberi proyek.
Pertanyaan : Arti "Menyalahgunakan Wewenang" dalam
Tindak Pidana Korupsi Arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan
Tipikor yaitu:
1.Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan2.
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan
peraturan 3. Berpotensi merugikan negara
Sedangkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum
Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:1 Detournement de pouvoir atau
melampaui batas kekuasaaan;2.Abuse de droit atau sewenang-wenang Sebelum
Penjelasan lebih lanjut terlebih dahulu
kita simak bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Pemberantasan Tipikor")
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sayangnya, pada
penjelasan pasal ini tidak menjelaskan maksud dari "menyalahgunakan
wewenang". Di situ hanya menjelaskan bahwa kata "dapat" sebelum
frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" diartikan sama
dengan Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, yakni tindak pidana korupsi
merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat.
Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam sebuah paparan berjudul
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa
oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ("Puspenkum Kejagung")
yang diakses dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan antara
lain bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah
menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena
jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Masih bersumber dari laman yang sama, juga dijelaskan soal
konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara
("HAN") yaitu:
1. Detournement de
pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;2.
Abuse de droit atau sewenang-wenang.
Puspenkum Kejagung
juga menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor
yaitu:1. Melanggar aturan tertulis
yang menjadi dasar kewenangan;2.
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan
peraturan;3. Berpotensi merugikan
negara.
Kami mencoba mengerti
maksud pertanyaan "Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang
bertentangan". Dari sini kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah apakah
tindakan "menyalahgunakan wewenang" itu harus berupa keputusan yang
bertentangan atau menyalahi suatu aturan yang ia keluarkan karena jabatan atau
kedudukan yang dimilikinya atau tidak.
Menjawab pertanyaan dengan mengacu pada arti penyalahgunaan
menurut UU Pemberantasan Tipikor di atas, tindakan menyalahgunakan wewenang
dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak harus selalu berupa dikeluarkannya
keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan. Cukup perbuatan itu
melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang
menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah
dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang.
Di samping itu, jika
dilihat dari perspektif HAN, apabila tindakan yang ia lakukan itu melampaui
batas kekuasaannya atau secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut juga
dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Teori lain soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. Dalam putusan tersebut dikatakan
bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan
eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan
pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum
lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan
pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum
lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan
pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van2 bet
Materiele Strafrecbt).
Berikut pendapat Calon Bupati Mengenai calo proyek ;
dr.Toto calon nomor1 yang ditemui di Toto Senter /TOSER beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kuningan sudah selesai di pimpin oleh pemborong.
