KUNINGAN BUTUH BUPATI BUKAN CALO PROYEK
Kekuasaan Kepala Daerah / Bupati  disuatu  Kabupaten  sangat  luar biasa. Kekuasaan disegala  bidang termasuk  dalam  hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan ladang  basah uang.     Sudah menjadi  rahasia  umum jika  Tender Proyek  hanya  sebuah   sandiwara meski  system  sudah Computerisasi / LPSE. Pemenang tender sudah  ditentukan  di awal. Terlebih   dalam proyek Penunjukan langsung.
Biasanya   Bupati bermain  proyek  mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi atau untuk menghidupi partai yang mengusungnya.
Bupati biasanya mencari uang  dengan menggunakan Kepala  Dinas   dan Kepala Dinas  menggunakan tangan Kepala BIdang bahkan Bupati kadang bermain sendiri.dengan cara izon memunggut  uang  diawal proyek dari  para  rekanan atau menunggu   sesudah pekerjaan  selesai. Akhirnya  rekanan  pun  berlomba  mendapatkan koneksi  untuk  mendapatkan  proyek  dengan  uang  hasil  jual rumah dan  pinjaman ke rentenir. Terdengar  kabar uang dari  rekanan  masuk  tapi  pekerjaannya  diberikan  ke  rekanan  lain, akhirnya  rekanan  yang hancur.
Pilkada Kuningan 2018  adalah  moment yang sangat   bagus  untuk rakyat    memilih  bupati yang bersih untuk Kuningan   ke depan, Rakyat  membutuhkan  Bupati  atau pemimpin   yang  bersih yang bertanggung   jawab  atau  bupati yang   hanya  mengejar   keuntungan   untuk  mengganti  biaya  pilkada  yang  telah dikeluarkannya   dengan   menjadi   calo proyek.
Penyalahgunaan  wewenang   oleh  Bupati   sangat rentan  terjadi , godaanya   sangat  berat sehingga   diperlukan  orang  yang kuat imannya   untuk  menjadi  seorang   bupati.   Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa, jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya
Lalu apa arti dari wewenang itu sendiri? Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu (Authority is the official and legal right to command by others and enforce compliance).
Sebagai contoh seorang pemimpin kelompok memerintahkan anggotanya untuk melakukan sesuatu. Dan dituruti oleh anggotanya, berarti pemimpin tersebut telah menggunakan kekuasaannya dalam kelompok. Jadi pada dasarnya, yang dimaksud dengan kekuasaanadalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Pada dasarnya, kekuasaan seseorang dalam suatu kelompok berasal dari posisi yang ditempatinya atau yang dimilikinya dalam kelompok tersebut.
Dalam penggunaan kekuasan seorang pemimpin dapat menimbulkan dua dampak yaitu dampak Positif dan dampak Negatif:
· Kekuasaan bersifat positif
Merupakan kemampuan pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental untuk hasil yang baik.
· Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan abuse of power yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Biasanya kekuasaan bersifat negatif hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. Karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan.
Celah Korupsi dan Suap
1.Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah/Metode/Cara Pemilihan    Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang,pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang atau pemerintah daerah.
Dapat dengan  mudah  di rekayasa untuk memperkaya  diri  Bupati dengan  cara mendapatkan  keuntungan dari rekanan yang diberi proyek.

Pertanyaan : Arti "Menyalahgunakan Wewenang" dalam Tindak Pidana Korupsi Arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1.Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan 3.  Berpotensi merugikan negara

Sedangkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:1 Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;2.Abuse de droit atau sewenang-wenang Sebelum Penjelasan lebih lanjut  terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Pemberantasan Tipikor") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 Sayangnya, pada penjelasan pasal ini tidak menjelaskan maksud dari "menyalahgunakan wewenang". Di situ hanya menjelaskan bahwa kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, yakni tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam sebuah paparan berjudul Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ("Puspenkum Kejagung") yang diakses dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan antara lain bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Masih bersumber dari laman yang sama, juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:
1.    Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;2.   Abuse de droit atau sewenang-wenang.
 Puspenkum Kejagung juga menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;3.    Berpotensi merugikan negara.
 Kami mencoba mengerti maksud pertanyaan "Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan". Dari sini kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah apakah tindakan "menyalahgunakan wewenang" itu harus berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan yang ia keluarkan karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya atau tidak.
Menjawab pertanyaan dengan mengacu pada arti penyalahgunaan menurut UU Pemberantasan Tipikor di atas, tindakan menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak harus selalu berupa dikeluarkannya keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan. Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang.
 Di samping itu, jika dilihat dari perspektif HAN, apabila tindakan yang ia lakukan itu melampaui batas kekuasaannya atau secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Teori lain soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van2 bet Materiele Strafrecbt).

Berikut pendapat  Calon Bupati Mengenai calo proyek ;
dr.Toto  calon nomor1 yang ditemui  di Toto Senter /TOSER   beberapa  waktu  lalu  mengatakan bahwa kuningan  sudah selesai  di pimpin  oleh pemborong.


ARTIKEL POPULER

MEMBUKA PINTU LANGIT

Adz Dzariat 22). وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa y...

NEWS