
Dr. A.Taufik Rohman M.Pd
Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Kuningan
DANA DESA vs PERANAN DESA
DALAM PERPAJAKAN
Pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kini desa memiliki kewenangan yang cukup strategis. Perubahan paling fundamental dari Undang - undang Desa adalah terkait terkait alokasi dan kewenangan anggaran desa yang fantantis ,Bahkan diamanatkan bahwa desa harus memperoleh anggaran minimal Rp. 1 Milyar per Tahun.. Soal dana desa ini jangan dipertanyakan lagi, Kenapa? Karena Toh sudah diunadangkan ,artinya ini sudah menjadi consensus bangsa yang harus dilaksanakan .Mengenai kemanfaatannya , dana desa tentu merupakan kebijakan yang bertujuan sangat baik,yakni membangun Negara mulai dari desa.
Namun berbagai spekulasi kekhawatiran pun bermunculan. Pertama mampukah aparatur desa mengelola dana desa secara efektif dan akuntabel ?Kedua, mampukah pemerintah daerah menganggarkan dana desa? Karena tidak sedikt pemerintah daerah yang kelabakan saat harus mengalokasikan dana desa. Permasalahan pasti ada, karena jumlah desa yang jutaan itu tentu menyimpan segudang masalah dengan berbagai cirri khasnya . Pemerintah pun tengah melakukan berbagai kebijakan derivative dan solusi penangkal kekhawatiran tersebut. Walaupun belum ada riset tentang keefektifan dana desa , namun faktanya Dana Desa dilaksanakan , da kini memasuki tahun ketiga.
Ditjen Peribangan Keuangan mempublish bahwa rata- rata dana desa di Indonesia berkisar diangka Rp.800 juta per desa. Itulah yang terjadi Dana Desa tersebut merupakan dana transfer pemerintah pusat, dimana 85,6% Penerimaan Negara itu bersal dari pajak.Lantas apa Korelasinya penerimaan pajak dengan desa.
Begini. Saat ini desa sedemikian diberikan dana yang cukup untuk membangun desa , sementara peran serta desa untuk peningkatan Pajak Pusat saat ini relative fasif., bahkan boleh dibilang tidak ada. Desa hanya terlibat dalam pemunggutan PBB-P2 saja, Padahal secara sinergis idealnya desa pun dapat turut kontribusi dalam rangka penerimaan Negara yang berasal dari pajak. Sehingga secara simultan kegiatan pembangunan akan berkorelasi positif dengan penerimaan Negara. Semakin besar desa berkontribusi dalam meningkatkan peneriimaan pajak , maka semakin besar dana pembangunan yang akan digulirkan.
Sebagai ilustrasi saja , kini desa mendapat anggaran rata-rata 800 juta
DALAM PERPAJAKAN
Pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kini desa memiliki kewenangan yang cukup strategis. Perubahan paling fundamental dari Undang - undang Desa adalah terkait terkait alokasi dan kewenangan anggaran desa yang fantantis ,Bahkan diamanatkan bahwa desa harus memperoleh anggaran minimal Rp. 1 Milyar per Tahun.. Soal dana desa ini jangan dipertanyakan lagi, Kenapa? Karena Toh sudah diunadangkan ,artinya ini sudah menjadi consensus bangsa yang harus dilaksanakan .Mengenai kemanfaatannya , dana desa tentu merupakan kebijakan yang bertujuan sangat baik,yakni membangun Negara mulai dari desa.
Namun berbagai spekulasi kekhawatiran pun bermunculan. Pertama mampukah aparatur desa mengelola dana desa secara efektif dan akuntabel ?Kedua, mampukah pemerintah daerah menganggarkan dana desa? Karena tidak sedikt pemerintah daerah yang kelabakan saat harus mengalokasikan dana desa. Permasalahan pasti ada, karena jumlah desa yang jutaan itu tentu menyimpan segudang masalah dengan berbagai cirri khasnya . Pemerintah pun tengah melakukan berbagai kebijakan derivative dan solusi penangkal kekhawatiran tersebut. Walaupun belum ada riset tentang keefektifan dana desa , namun faktanya Dana Desa dilaksanakan , da kini memasuki tahun ketiga.
Ditjen Peribangan Keuangan mempublish bahwa rata- rata dana desa di Indonesia berkisar diangka Rp.800 juta per desa. Itulah yang terjadi Dana Desa tersebut merupakan dana transfer pemerintah pusat, dimana 85,6% Penerimaan Negara itu bersal dari pajak.Lantas apa Korelasinya penerimaan pajak dengan desa.
Begini. Saat ini desa sedemikian diberikan dana yang cukup untuk membangun desa , sementara peran serta desa untuk peningkatan Pajak Pusat saat ini relative fasif., bahkan boleh dibilang tidak ada. Desa hanya terlibat dalam pemunggutan PBB-P2 saja, Padahal secara sinergis idealnya desa pun dapat turut kontribusi dalam rangka penerimaan Negara yang berasal dari pajak. Sehingga secara simultan kegiatan pembangunan akan berkorelasi positif dengan penerimaan Negara. Semakin besar desa berkontribusi dalam meningkatkan peneriimaan pajak , maka semakin besar dana pembangunan yang akan digulirkan.
Sebagai ilustrasi saja , kini desa mendapat anggaran rata-rata 800 juta