PERBAIKAN YURIDIS,INTELECTUAL DAN MORIL ASN
Korupsi di Indonesia tetap menjadi persoalan yang sulit un untuk
diselesaikan, bahkan Indonesia masih tetap menjadi syurga untuk para
koruptor dan tukang suap.
Kenapa orang melakukan Korupsi belum di bahas secara menyeluruh, sebagian orang berpendapat karena tidak adanya supremasi hukum, sebagian lagi mengatakan sebab korupsi adalah karena gaji kurang bahkan pendapat lain yang lebih ekstrim yakni mental kebanyakan pejabat di negeri ini seperti tikus lapar, sehingga papaun digerogoti demi kepentingan pribadi
Perangkat senjata untuk memerangi Koruptor sudah jelas kuat ada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Polri dan Kejaksaan tapi senjata tersebut teap kuarang ampuh untuk membabat habis korupsi
Korupsi adalah penyakit jiwa orang orang bodoh itulah sebab dengan perangkat hukum yang kuat sekalipun tidak dapat ditumpas habis. Lantas bagaimana mengobati orang berpenyakit jiwa dan bodoh ? jawabnya tentu dengan pembelajaran dan perbaikan yurudis , perbaikan intelektual dan perbaikan moral.
Menyadarkan dan member pengetahuan tentang hukum . apabila orang sudah mengerti hukum maka akan menghargai hukum sebagai sumber ketaatan Penggetahuan hukum ini pada gilirannya akan melahirkan ketakutan akan pidana. Yang ke dua adalah perbaikan intelektual yakni mengenai cara berpikir bahwa kejahatan khusunya korupsi adalah perbuatan yang tercela yang merugikan Negara dan seluruh rakyat ]
dan yang ketiga adalah perbaikan moral yaitu mengenai rsa kesusilaan agar menjadi orang yang bermoral tinggi dan bertanggung jawab sehingga mampu untuk tidak menyalahgunakan wewenang
Sebagian para pakar Hukum menjabarkan bahwa tujuan Hukum pidana yaitu untuk memenuhi rasa keadilan . Sebagian lain mengatakan bahwa tujuan hukum pidanan yaitu untuk menakut – nakuti mereka supaya jangan sampai melakukan kejahatan.
GENERALE PREVENTIE
meruapakan penyadaran hukum dengan menakuti orang banyak / umum agar tidak berbuat pidana. Pola yang dilakukan adalah dengan mengenalkan produk hukum atau sosialisasi undang undang secara langsung .
Korupsi di Indonesia tetap menjadi persoalan yang sulit un untuk
diselesaikan, bahkan Indonesia masih tetap menjadi syurga untuk para
koruptor dan tukang suap.Kenapa orang melakukan Korupsi belum di bahas secara menyeluruh, sebagian orang berpendapat karena tidak adanya supremasi hukum, sebagian lagi mengatakan sebab korupsi adalah karena gaji kurang bahkan pendapat lain yang lebih ekstrim yakni mental kebanyakan pejabat di negeri ini seperti tikus lapar, sehingga papaun digerogoti demi kepentingan pribadi
Perangkat senjata untuk memerangi Koruptor sudah jelas kuat ada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Polri dan Kejaksaan tapi senjata tersebut teap kuarang ampuh untuk membabat habis korupsi
Korupsi adalah penyakit jiwa orang orang bodoh itulah sebab dengan perangkat hukum yang kuat sekalipun tidak dapat ditumpas habis. Lantas bagaimana mengobati orang berpenyakit jiwa dan bodoh ? jawabnya tentu dengan pembelajaran dan perbaikan yurudis , perbaikan intelektual dan perbaikan moral.
Menyadarkan dan member pengetahuan tentang hukum . apabila orang sudah mengerti hukum maka akan menghargai hukum sebagai sumber ketaatan Penggetahuan hukum ini pada gilirannya akan melahirkan ketakutan akan pidana. Yang ke dua adalah perbaikan intelektual yakni mengenai cara berpikir bahwa kejahatan khusunya korupsi adalah perbuatan yang tercela yang merugikan Negara dan seluruh rakyat ]
dan yang ketiga adalah perbaikan moral yaitu mengenai rsa kesusilaan agar menjadi orang yang bermoral tinggi dan bertanggung jawab sehingga mampu untuk tidak menyalahgunakan wewenang
Sebagian para pakar Hukum menjabarkan bahwa tujuan Hukum pidana yaitu untuk memenuhi rasa keadilan . Sebagian lain mengatakan bahwa tujuan hukum pidanan yaitu untuk menakut – nakuti mereka supaya jangan sampai melakukan kejahatan.
GENERALE PREVENTIE
meruapakan penyadaran hukum dengan menakuti orang banyak / umum agar tidak berbuat pidana. Pola yang dilakukan adalah dengan mengenalkan produk hukum atau sosialisasi undang undang secara langsung .
AGUS kabag Organisasi
Setda Kabupaten Kuningan, mengatakan
perlunya reformasi birokrasi dan kini
tengah menyusun Rencana Aksi
Daerah Pemberantasan Korupsi dengan tujuan
tercipta penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih. Adapun untuk
mencegah Korupsi dalam
organisasi pemerintah daerah kuningan
tengah dilaksanakan analisa
jabatan (anjab) dengan tujuan tercipta
aparatur yang efektive pada
jabatan struktural dan fungsional. Untuk
pencegahan korupsi dibidang
aparatur Agus menjelaskan Rencana
kebutuhan pegawai harus
berbasis kinerja, penempatan pegawai
sesuai dengan jabatan
sehngga bisa mencegah
Pungli dasm lain – lain, hal lain untuk mencegah korupsi
yaitu dengan LHKASN
yang dilaksanakan oleh
inspektorat dan TPP / Tunjangan atau
tambahan Penghasailan Pegawai
namun di Kabupaten Kuningan tidak diterapkan karena keterbatasan APBD.
BKPSDM kabupaten Kuningan : Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbub 59 tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai
negeri
Rudi Setiawan. SH skretaris badan
BKPSDM mengutarakan bahwa selalu meberikan pembinaan dan
sosialisasi secara langsung atau tidak langsung terkait aturan kepgawaian yang
sifatnya dinamis, melalui
briping dan rapat rapat yang diselengarakan dengan
seluruh SKPD, untuk
mengantisipasi Pungguntan Liar, selalu
intens menintrusikan agar PNS melakukan
pelayanan dengan tidak
melakukan timbale balik atau
punggutan liar.Ade Priatna Kabid Pengadaan ,Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur yang dalam pertempuan ini mendampingi sekban, lebih jelas mengutarakan tentang antisipasi penyalahgunaan wewenang
yaitu dengan meminimallisir peluang terjadinya punggutan liar, sebagai
contoh dalam pemberian SK yang
dulu dititipkan ke SKPD
tapi sekarang ;langsung kepada
yang bersangkutan, sehingga tidak
ada celah .pungli. Ade mengatakan
pula dengan cara
meminimalisir celah pungli seperti
dalam pelayan pensiun , BKPSDM
kuningan mendapatkan pengghargaan
ke 1 yang terbaik sewilayah Jawa
Barat dan Banten

