Adz Dzariat 22). وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ
Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.

1.Saat membaca doa iftitah Doa iftitah merupakan doa yang dibaca saat shalat, yakni setelah takbiratul ikhram pertama kali.
Hal itu sebagaimana dalam hadits berikut : Lalu Rasulullah saw bersabda,”Siapakah yang mengatakan kalimat ini dan itu.’ Lalu orang itu berkata,’Saya wahai Rasulullah saw.’ Beliau bersabda,”Aku tertegun dengannya dan pintu-pintu langit pun terbuka.’ Ibnu Umar berkata,’Aku pun tidak pernah meninggalkan kalimat-kalimat itu sejak mendengar sabda Rasulullah itu.” (Shahih Muslim)
2.Sebelum dhuhur Sebelum waktu dhuhur merupakan waktu mustajab untuk berdoa, karena pada saat itu bersamaan dnegan terbukanya pintu-pintu langit. Hal itu berdasarkan sabda Rosullullah SAW yang ]artinya: “Sesungguhnya buka-buka pintu langit dibuka hingga tergelincir matahari dan tidaklah tertutup sebelum solat zuhur, maka aku ingin saat itu yang naik bagiKu adalah suatu kebaikan” (HR. At-Tahrib 584, sahih)
3. Ketika melaksanakan shalat sunnah qobliyah zhuhur Sebelum shalat dhuhur, kita disunnahkan melaksanakan shalat sunnah qabliyah. Bersamaan pada waktu itu, pintu-pintu langit terbuka, sehingga sangat bagus untuk memanjatkan doa. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Empat rakaat sebelum zhuhur tanpa salam diantara rakaat-rakaatnya maka terbukalah pintu-pintu langit.” (Shahih al Jami, 885)
4.Saat adzan dikumandangkan Waktu istimewa lainnya dimana pintu-pintu langit dibuka adalah saat adzan berkumandang. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Apabila seorang muadzin mengumandangkan adzan maka terbukalah pintu-pintu langit dan dikabulkanlah doa.”(shahihalJami’803)
5. Ketika menanti dua shalat Ada yang suka menanti waktu shalat? Tahukah Anda bahwa kebiasaan tersebut sangatlah disukai Allah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Bergembiralah kalian, Ini adalah Tuhan kalian sungguh Dia swt telah membuka satu pintu dari pintu-pintu langit dan membanggakan kalian dihadapan para malaikat dengan mengatakan,’Kalian lihatl
Hucap yang merupakan akronim dari tahu kecap merupakan panganan yang mengombinasikan tahu putih dengan ketupat sebagai bahan dasarnya. Tahu yang digunakan juga merupakan produksi lokal Kuningan, yang diyakini lebih padat dan gurih.

Beraneka ragam budaya nusantara menjadikan setiap daerah di Indonesia memiliki beranekaragam menu  makanan  sebagai  cir khas masing masing 
Khas Kuningan karena  ditempat lain tidak  ditemukan   hucap ...sok  cobain




Jika kita membicarakan tentang jurnalistik maka pembicaraan itu selalu terhubung dengan PERS. Secara fungsional.tetapi secara ilmiah dapat di pisahkan. Jurnalistik adalah salah satu bentuk komunikasi; sedang pers adalah medianya. jurnalistik tidak terbatas di pers karena komunikasi bisa di tv radio dan lain-lain.

Apapun yang di tulis didalam surat kabar adalah berita; misal advertising yaitu berita tentang atau mempertemukan orang yang menawarkan kebutuhan dengan orang yang membutuhkan biasanya orang menawarkan produknya dengan menyewa kolom / ruang untuk beriklan. Contoh lowongan kerja; orang yg butuh kerja pasti akan membacanya. Berdasarkan banyak penelitian artikel dalam surat kabar dapat menghibur pembaca / entertaining readers




informasi Wisata Alam
TELAGA BIRU SITU CICEREM
Lokasi :
Nama : Situ Cicerem / Telaga Biru Cicerem
Alamat : Desa Kaduela, Pasawahan, Kuningan, Jawa Barat

Akses ke Telaga Biru Cicerem, Kuningan
Untuk akses ke tempat wisata alam ini, dari arah Kuningan atau Cirebon menuju ke bundaran Ciracas, tepatnya sebelah utara setelah Pasar Cilimus lalu menuju Jln. Mandirancan. Selama perjalanan, Anda bisa menikmati pemandangan hamparan sawah dan indahnya Gunung Ciremai. Anda akan masuk ke Jln. Kasab dan pertigaan Cirea-Pasawahan, belok kiri menuju Tugu Macan Mandirancan (sekitar 800 meter dari pertigaan).

Dari Tugu Macan Mandirancan ambil arah ke Desa Pasawahan/Jln. Cirea-Pasawahan. Nanti ada pertigaan dekat lapangan bola lalu belok, lalu ambil ke kanan menuju objek wisata Paniis. Adapun bila lurus dari pertigaan dekat lapangan akan menuju ke Desa Wisata Cibuntu. Dari obyek wisata Paniis, tak jauh ada Situ Sipariuk (sebelah kiri jalan).

Lanjutkan perjalanan sampai ke perempatan dekat Masjid Pasawahan, lalu belok kanan ke arah Jln. Pasawahan, kemudian belok kiri setelah kantor Polsek Pasawahan menuju Jln. Bina Lestari. Di sana, ada informasi akses menuju Situ Cicerem. Sekira 500 meter dari kantor Polsek, ada pertigaan dekat Masjid lalu belok kiri menuju Jln. Kaduela. Tak jauh dari pertigaan dekat masjid, kurang lebih sekitar 300 meter ada gerbang yang menunjukan lokasi Situ Cicerem.


Wisata  alam dengan konsep Vieu  memang sangat dibutuhkan sebab bisa menggugah  perasaan damai  dan  tenang serta   membuat  percaya  didunia  ini  ada  keindahan selain kemacetan lalulintas  dan  panasnya  kota

inilah  Tenjo Laut palutungan  sebagai  tempat wisata alam  yang asli  tanpa banyak  campur tangan  dibuat buat agar indahm tujuannya  untuk   memberikan  kedamian  pada pengunjung, melihat  waduk  Darma  Kuningan  dari atas  bukit  tenjo  laut sunggiuh  memberikan   atau memanjakan  mata  anda   dengan   keindahan

Selain wisata Tenjo laut   memposisikan  sebagai Buper  diperuntukan untuk kegiatan camping, pihak pengleola pun mengijinkan untuk kegiatan komersial fotografi seperti foto praweding. Tempat ini tentunya memang sangat ideal bagi kegiatan fotografi karena memang setiap spot dari area Buper Tenjo Laut ini cukup menawan.
akses  Menuju Tenjo laut
Dari kota  Kuningan  Ke arah Cigugur  dan  nanjak terus    ssampai


Image result for PEDOMAN MEDIA CUBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Formulir Pengaduan Pembaca
Formulir ini untuk melaporkan keluhan / komplain dari user (pembaca) terhadap konten Liputan6.com
Email address

Nama *


No tlp
Your answer
Tanggal
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Kode Etik

Kamis, 28 Juli 2011

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

EMEDIA ONLINE merupakan portal berita yang menitikbertakan  pada  Informasi terbaru dan akurat yang disajikan  akurasi dan ketajaman berita dengan sumber informasi yang terpercaya.

EMEDIA ONLINE tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun dan berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan.
RedaksiEMEDIA ONLINE harus taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis EMEDIA ONLINE tidak boleh terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus atau tim sukses partai politik.
EMEDIA ONLINE berdiri sejak Agustus 2017. Awalnya hanya menyajikan berita 
 dan  berubah  menjadi  sebuah portal news online dengan berita yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan ketika didirikan. Jumlah berita EMEDIA ONLINE makin bertambah dan beragam dengan kanal-kanal yang disesuaikan untuk kebutuhan pembaca seperti Politik, Olahraga, Bisnis, Tekno, Showbiz, Health, Lifestyle, Global, Otomotif, Regional hingga Citizen6 yang mengakomodir jurnalisme warga.
EMEDIA ONLINE juga memiliki Kanal Cek Fakta, untuk mengklarifikasi sejumlah klaim yang beredar dan ikut berpartisipasi dalam perang melawan hoaks maupun kabar dusta.
EMEDIA ONLINE sejak 2018 terus mengalami kenaikan peringkat baik di Alexa maupun Comscore. Kini EMEDIA ONLINE menjadi situs berita yang diperhitungkan dan masuk dalam jajaran lima portal terbesar di Indonesia.

Email: redaksi.@GMAIL.COM

Telepon: 081312106241


Redaksi

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

YADI SUPRIYADI SE

Wakil Pemimpin Redaksi

ANDRI HDW

Head of Multimedia


Head of Liputan


Redaktur Pelaksana


News


Regional


Internasional & Global


Lifestyle


Riset & Monitoring


Cek Fakta


Showbiz


Bola



Tekno


Otomotif


Health


Community Development & Citizen6


Editor Bahasa


Produksi


Creative


Photo


Sekretaris Redaksi

Annisa, Nur Aini Hayati

Kontak Redaksi

YAYASAN PELANGI
Alamat: 
JL Jlan siliwangi ciasem 18 Kuningan 45512 10330
Email: yadiiday1967@gmai;,com
Telepon: 067898913708

ARTIKEL POPULER

MEMBUKA PINTU LANGIT

Adz Dzariat 22). وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa y...

NEWS