Gambar mungkin berisi: 1 orang, selfie dan dekat


Dr. A.Taufik Rohman M.Pd
Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Kuningan
DANA DESA vs PERANAN DESA
DALAM PERPAJAKAN
Pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kini desa memiliki kewenangan yang cukup strategis. Perubahan paling fundamental dari Undang - undang Desa adalah terkait terkait alokasi dan kewenangan anggaran desa yang fantantis ,Bahkan diamanatkan bahwa desa harus memperoleh anggaran minimal Rp. 1 Milyar per Tahun.. Soal dana desa ini jangan dipertanyakan lagi, Kenapa? Karena Toh sudah diunadangkan ,artinya ini sudah menjadi consensus bangsa yang harus dilaksanakan .Mengenai kemanfaatannya , dana desa tentu merupakan kebijakan yang bertujuan sangat baik,yakni membangun Negara mulai dari desa.
Namun berbagai spekulasi kekhawatiran pun bermunculan. Pertama mampukah aparatur desa mengelola dana desa secara efektif dan akuntabel ?Kedua, mampukah pemerintah daerah menganggarkan dana desa? Karena tidak sedikt pemerintah daerah yang kelabakan saat harus mengalokasikan dana desa. Permasalahan pasti ada, karena jumlah desa yang jutaan itu tentu menyimpan segudang masalah dengan berbagai cirri khasnya . Pemerintah pun tengah melakukan berbagai kebijakan derivative dan solusi penangkal kekhawatiran tersebut. Walaupun belum ada riset tentang keefektifan dana desa , namun faktanya Dana Desa dilaksanakan , da kini memasuki tahun ketiga.
Ditjen Peribangan Keuangan mempublish bahwa rata- rata dana desa di Indonesia berkisar diangka Rp.800 juta per desa. Itulah yang terjadi Dana Desa tersebut merupakan dana transfer pemerintah pusat, dimana 85,6% Penerimaan Negara itu bersal dari pajak.Lantas apa Korelasinya penerimaan pajak dengan desa.
Begini. Saat ini desa sedemikian diberikan dana yang cukup untuk membangun desa , sementara peran serta desa untuk peningkatan Pajak Pusat saat ini relative fasif., bahkan boleh dibilang tidak ada. Desa hanya terlibat dalam pemunggutan PBB-P2 saja, Padahal secara sinergis idealnya desa pun dapat turut kontribusi dalam rangka penerimaan Negara yang berasal dari pajak. Sehingga secara simultan kegiatan pembangunan akan berkorelasi positif dengan penerimaan Negara. Semakin besar desa berkontribusi dalam meningkatkan peneriimaan pajak , maka semakin besar dana pembangunan yang akan digulirkan.
Sebagai ilustrasi saja , kini desa mendapat anggaran rata-rata 800 juta



https://eksposisimediaonline.blogspot.co.id/2018/03/uang-add-dan-kepala-desa-korupsi-di.html

Undang  - undang Desa Nomor 6  Tahun 2014, memberikan  kewenangan  besar pada Desa. terkait alokasi  dan  kewenangan  anggaran desa  yang besar. , desa   harus   memperoleh anggaran  minimal  Rp. 1 Milyar  per Tahun.. Ditjen Peribangan Keuangan  mempublish  bahwa  rata- rata  dana desa  di Indonesia  berkisar  diangka  Rp.800 juta per desa. Itulah yang terjadi Dana Desa   tersebut merupakan  dana transfer  pemerintah  pusat, dimana  85,6%  Penerimaan Negara  itu bersal  dari pajak.Lantas apa Korelasinya  penerimaan pajak  dengan  desa.
kemanfaatannya , dana desa    bertujuan sangat  baik,yakni  membangun  Negara  mulai dari desa. Permasalahan pasti ada, karena   jumlah desa  yang jutaan itu  tentu menyimpan  segudang  masalah dengan   berbagai cirri khasnya . Pemerintah  pun tengah  melakukan  berbagai kebijakan  derivative  dan  solusi  penangkal  kekhawatiran  tersebut. Walaupun  belum ada riset  tentang  keefektifan  dana desa , namun  faktanya   Dana Desa   dilaksanakan , da kini  memasuki tahun ketiga.
Dengan Uang besar  masuk ke desa  proses pembangunan  akhirnya   bercampur  aduk dengan  masalah korupasi, terbukti  dibeberapa  kabupaten banmyak kepala desa  yang  harus  dibui  gara – gara   korupsi  ADD. Di Kuningan tidak ketinggalan  banyak kepala  desa  yang sudah  tidur  di  Hotel pordeo  dan  masih ada  juga   yang masih    dalam proses  hukum dipastikan menyusul,
Berapa  banyak ?

Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 112,113, 114 dan 115 menjelaskan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh bupati yang dapat mendelegasikan kepada SKPD yaitu DPMD, Inspektorat dan Camat,” 

Namun Kepala DPMD  Kuningan  saat  di temui dikantornya   menyangkal   ada kepala desa  di kuningan  yang  berbuiat korupsi, setelah didesak  dengan  bukti  desa  Cimara  dan  Kahiyangan beliau  menjelaskan   hanya  1 atau dua desa .
Berikut  kepala  - kepala desa   yang terkait dengan  kasus  korupsi di Kuningan Jawa  barat
Data : menunggu   hasil wawamcara  dengan kejaksaan dan inspektorat kab.kuningan


Peran BPMD ? pembinaan
Bawasda ? Suvervisi




Normatifnya, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah.
lustrasi acara pelantikan pejabat. Foto: www.setkab.go.id
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kita sering mendengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian. Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktik pun istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara di jabatan tertentu seperti Ketua KPK atau Kapolri, atau pada jabatan struktural lainnya.

Setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas dari istilah-istilah di atas. Pertama, apa pengertian atau maksud ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’. Kedua, jika dilekatkan dengan jabatan seseorang apakah istilah-istilah itu memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu cara memberikan penjelasan atas hal pertama adalah melihat istilah dan definisi frasa tadi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Istilah Plt dan Plh antara lain disebut dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Rumusannya: “Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”.

Masalahnya, UUAP tak memberikan penjelasan apa yang dimaksud ‘pelaksana harian’ dan ‘pelaksana tugas’. Selain itu, sebelum UUAP lahir konsep Plh dan Plt sudah dikenal dan dipraktikkan. Tetapi kita bisa melacak ketentuannya lebih jauh dari Pasal 14 UUAP yang mengatur tentang mandat. Ada dua kategori pejabat yang memperoleh mandat, yaitu ditugaskan oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, atau merupakan pelaksanaan tugas rutin. Tugas rutin adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Nah, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin tersebut terdiri dari Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan pejabat definitif berikut: cuti lebaran, menunaikan ibadah haji, kunjungan ke daerah, mengikuti sekolah pimpinan, atau dirawat di rumah sakit.

Kalau merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002, semua kategori tadi menjadi dasar untuk mengangkat Pelaksana Harian. Disebutkan dalam SK Kepala BKN ini, jika ada pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, Atasan Pejabat segera menunjuk Pelaksana Harian. Ketentuannya dirinci dalam SK tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian itu.


Konsep Pelaksana Tugas selama ini merujuk pada SK Kepala BKN No. K.26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas. Konteksnya adalah jika tidak ada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.

PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural antara lain menyebutkan agar dapat diangkat dalam jabatan struktural serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Jika tak ada di lingkungan instansi tersebut, maka boleh diangkat diangkat seorang Pelaksana Tugas demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Syarat-syarat dan mekanismenya diatur dalam SK Kepala BKN tadi.

Selain ‘Pelaksana Harian’ dan ‘Pelaksana Tugas’, perundang-undangan Indonesia mengenal lema ‘Penjabat’. Secara leksikal, Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara (lihat misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, cetakan ke-19 September 2015, halaman 554). Dari sini tampak bahwa maksudnya senada dengan Plh atau Plt. Lema ‘Penjabat’ bisa dibaca dalam konsepsi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah direvisi kedua melalui UU No. 9 Tahun 2015(UU Pemda).

Pasal 86 ayat (2) UU Pemda menyebutkan “Apabila gubernur diberhentikan sementaradan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan Penjabat gubernur atas usul Menteri”. Lema Penjabat bisa juga ditemukan pada ayat 3, 5, dan 6 pasal yang sama, serta Pasal 88 ayat (1) UU Pemda. Apakah orang yang memangku jabatan untuk sementara waktu selalu disebut Penjabat? Undang-Undang Pemda tak memberikan penjelasan lebih detil.

Pembatasan
Hal kedua, jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif. Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat?


Pasal 34 ayat (2) UUAP menegaskan Plh atau Plt ‘melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Pasal ini sebenarnya tak memberikan pembatasan yang jelas.

Beruntunglah, BKN telah memberikan penjelasan mengenai pembatasan itu melalui Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Beleid tertanggal 5 Februari 2016 ini sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP.

Salah satu klausula yang sangat penting dikemukakan adalah pembatasan wewenang. Disebutkan begini: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Apa yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis itu? Jawabannya bisa dilihat pada Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UUAP, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai’.

BKN kemudian membuat poin-poin pembatasan bagi Plt atau Plh. Pertama, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, kewenangan Plh atau Plt adalah (i) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; (ii) menetapkan kenaikan gaji berkala; (iii) menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara; (iv) menetapkan surat penugasan pegawai; (v) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan (vi) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Poin lain yang penting dari SK Kepala BKN terbaru itu adalah tentang pelantikan. Ditegaskan bahwa Plh atau Plt yang ditetapkan tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandat.


Peraturan teknis dan praktik
Setelah UUAP lahir, bukan hanya BKN yang mengatur bagaimana Plh atau Plt diangkat. Kementerian Keuangan juga telah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 98).

PMK 98 memberikan definisi Plt sebagai: (a) pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap; atau (b) Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural. Lalu, Plh adalah pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara.

PMK 98 juga memuat beberapa pembatasan wewenang. Di sini, Plt atau Plh malah tak boleh menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian seperti pembuatan penilaian prestasi kerja pegawai, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Beberapa bulan sebelum UUAP lahir, Kementerian Hukum dan HAM juga punya panduan mengenai Plh dan Plt sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2014. Dalam beleid ini disebutkan Plh adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pejabat struktural yang berhalangan sementara. Sebaliknya, Plt adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan struktural yang lowong.

Mengenai pembatasan wewenang, Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan Plh atau Plt ‘memiliki kewenangan yang sama’ dengan Pejabat structural yang berhalangan sementara atau jabatan structural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Kelima hal itu adalah mengambil kebijakan yang bersifat substansial yang bersampak kepada anggaran; menetapkan keputusan yang bersifat substansial; menjatuhkan hukuman disiplin; memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai; dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.

Dalam praktik, keputusan Plt memutasi pegawai sudah sering digugat ke pengadilan. Misalnya, pernah terjadi di Gresik Jawa Timur dan Pinrang Sulawesi Selatan. Salah satu yang bisa dirujuk adalah putusan PTUN Surabaya No. 58/G/2009/PTUN.SBY. Majelis hakim dalam putusan ini (Singgih Wahyudi, Indaryadi, Suzana) memuat pertimbangan tentang wewenang seorang Plt Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang. Majelis menyatakan: “Oleh karena objek sengketa diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang (yakni seorang Plt—redmaka keputusan tersebut menurut hukum dianggap tidak pernah ada”.
Salah satu titik krusial yang menegaskan perbedaan antara Plt dengan pejabat yang digantikannya untuk sementara waktu terjadi pada 2009. Saat itu, terjadi satu sengketa hukum yang melibatkan Plt kepala kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang. Pada Februari tahun itu, sang Plt mencabut izin usaha CV Yulia Pranata Tek, sebuah usaha tempat penampungan pupuk cair. 

Tak terima dengan pencabutan itu, pihak CV Yulia Pranata Tek mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Menurut perusahaan ini, sang Plt tak memiliki wewenang mencabut izin usaha dan mengeluarkan surat atas nama Kepala Kantor Pelayanan Terpadu. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Singgih Wahyudi, Suzana, dan Indaryadi mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tidak sah keputusan Plt. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang yang mencabut usaha CV Yulia Pranata Tek tersebut.

“Tergugat tidak berwenang menandatangani atau menerbitkan keputusan obyek sengketa,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya seperti dikutip dari risalah putusan di Mahkamah Agung. Perkara ini hanya salah satu contoh betapa Plt di pemerintahan kerap menjalankan yang bukan wewenangnya. 

PERBAIKAN YURIDIS,INTELECTUAL DAN MORIL ASN
Korupsi di Indonesia tetap menjadi persoalan yang sulit un untuk diselesaikan, bahkan Indonesia masih tetap menjadi syurga untuk para koruptor dan tukang suap.
Kenapa orang melakukan Korupsi belum di bahas secara menyeluruh, sebagian orang berpendapat karena tidak adanya supremasi hukum, sebagian lagi mengatakan sebab korupsi adalah karena gaji kurang bahkan pendapat lain yang lebih ekstrim yakni mental kebanyakan pejabat di negeri ini seperti tikus lapar, sehingga papaun digerogoti demi kepentingan pribadi
Perangkat senjata untuk memerangi Koruptor sudah jelas kuat ada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Polri dan Kejaksaan tapi senjata tersebut teap kuarang ampuh untuk membabat habis korupsi
Korupsi adalah penyakit jiwa orang orang bodoh itulah sebab dengan perangkat hukum yang kuat sekalipun tidak dapat ditumpas habis. Lantas bagaimana mengobati orang berpenyakit jiwa dan bodoh ? jawabnya tentu dengan pembelajaran dan perbaikan yurudis , perbaikan intelektual dan perbaikan moral.
Menyadarkan dan member pengetahuan tentang hukum . apabila orang sudah mengerti hukum maka akan menghargai hukum sebagai sumber ketaatan Penggetahuan hukum ini pada gilirannya akan melahirkan ketakutan akan pidana. Yang ke dua adalah perbaikan intelektual yakni mengenai cara berpikir bahwa kejahatan khusunya korupsi adalah perbuatan yang tercela yang merugikan Negara dan seluruh rakyat ]

dan yang ketiga adalah perbaikan moral yaitu mengenai rsa kesusilaan agar menjadi orang yang bermoral tinggi dan bertanggung jawab sehingga mampu untuk tidak menyalahgunakan wewenang
Sebagian para pakar Hukum menjabarkan bahwa tujuan Hukum pidana yaitu untuk memenuhi rasa keadilan . Sebagian lain mengatakan bahwa tujuan hukum pidanan yaitu untuk menakut – nakuti mereka supaya jangan sampai melakukan kejahatan.
GENERALE PREVENTIE
meruapakan penyadaran hukum dengan menakuti orang banyak / umum agar tidak berbuat pidana. Pola yang dilakukan adalah dengan mengenalkan produk hukum atau sosialisasi undang undang secara langsung .





AGUS kabag Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, mengatakan  perlunya reformasi birokrasi dan kini  tengah menyusun  Rencana Aksi Daerah Pemberantasan  Korupsi dengan  tujuan  tercipta penyelenggaraan  pemerintahan yang bersih. Adapun untuk  mencegah  Korupsi  dalam  organisasi pemerintah  daerah  kuningan   tengah   dilaksanakan analisa jabatan (anjab) dengan  tujuan  tercipta  aparatur   yang efektive pada jabatan struktural dan fungsional. Untuk  pencegahan  korupsi dibidang aparatur Agus  menjelaskan   Rencana  kebutuhan  pegawai  harus  berbasis kinerja, penempatan pegawai  sesuai dengan  jabatan sehngga  bisa   mencegah   Pungli dasm lain – lain, hal lain untuk mencegah  korupsi  yaitu    dengan LHKASN  yang dilaksanakan  oleh inspektorat dan TPP / Tunjangan atau  tambahan   Penghasailan Pegawai namun   di Kabupaten  Kuningan tidak  diterapkan karena  keterbatasan APBD. 


BKPSDM kabupaten Kuningan  : Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbub 59 tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai negeri
Rudi Setiawan. SH skretaris badan BKPSDM mengutarakan  bahwa  selalu meberikan pembinaan dan sosialisasi  secara langsung atau  tidak langsung  terkait aturan kepgawaian  yang  sifatnya dinamis, melalui   briping  dan rapat rapat  yang diselengarakan  dengan  seluruh  SKPD, untuk mengantisipasi Pungguntan  Liar, selalu intens menintrusikan  agar PNS  melakukan  pelayanan dengan tidak  melakukan  timbale balik atau punggutan liar.Ade Priatna Kabid Pengadaan ,Pemberhentian  dan Pembinaan Aparatur   yang dalam pertempuan  ini mendampingi  sekban, lebih jelas mengutarakan  tentang antisipasi penyalahgunaan wewenang yaitu dengan  meminimallisir  peluang terjadinya punggutan liar,  sebagai   contoh  dalam pemberian SK yang dulu  dititipkan   ke SKPD   tapi sekarang  ;langsung  kepada  yang bersangkutan, sehingga  tidak ada  celah .pungli. Ade  mengatakan  pula  dengan  cara  meminimalisir  celah pungli  seperti  dalam pelayan pensiun , BKPSDM  kuningan   mendapatkan  pengghargaan  ke 1 yang terbaik  sewilayah Jawa Barat   dan Banten






KUNINGAN BUTUH BUPATI BUKAN CALO PROYEK
Kekuasaan Kepala Daerah / Bupati  disuatu  Kabupaten  sangat  luar biasa. Kekuasaan disegala  bidang termasuk  dalam  hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan ladang  basah uang.     Sudah menjadi  rahasia  umum jika  Tender Proyek  hanya  sebuah   sandiwara meski  system  sudah Computerisasi / LPSE. Pemenang tender sudah  ditentukan  di awal. Terlebih   dalam proyek Penunjukan langsung.
Biasanya   Bupati bermain  proyek  mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi atau untuk menghidupi partai yang mengusungnya.
Bupati biasanya mencari uang  dengan menggunakan Kepala  Dinas   dan Kepala Dinas  menggunakan tangan Kepala BIdang bahkan Bupati kadang bermain sendiri.dengan cara izon memunggut  uang  diawal proyek dari  para  rekanan atau menunggu   sesudah pekerjaan  selesai. Akhirnya  rekanan  pun  berlomba  mendapatkan koneksi  untuk  mendapatkan  proyek  dengan  uang  hasil  jual rumah dan  pinjaman ke rentenir. Terdengar  kabar uang dari  rekanan  masuk  tapi  pekerjaannya  diberikan  ke  rekanan  lain, akhirnya  rekanan  yang hancur.
Pilkada Kuningan 2018  adalah  moment yang sangat   bagus  untuk rakyat    memilih  bupati yang bersih untuk Kuningan   ke depan, Rakyat  membutuhkan  Bupati  atau pemimpin   yang  bersih yang bertanggung   jawab  atau  bupati yang   hanya  mengejar   keuntungan   untuk  mengganti  biaya  pilkada  yang  telah dikeluarkannya   dengan   menjadi   calo proyek.
Penyalahgunaan  wewenang   oleh  Bupati   sangat rentan  terjadi , godaanya   sangat  berat sehingga   diperlukan  orang  yang kuat imannya   untuk  menjadi  seorang   bupati.   Artinya disini seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan biasanya para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersebut tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya lagi oleh rakyat. Apalagi di Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Sangat disayangkan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat malah disalahgunakan untuk mencari kekayaan dengan menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita, jika ingin memilih pemimpin pilihlah pemimpin dengan akhlak yang baik. Karena apa, jika seorang pemimpin memiliki akhlak yang baik otomatis dia tidak akan mengkhianati amanah dari rakyat yang memilihnya
Lalu apa arti dari wewenang itu sendiri? Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu (Authority is the official and legal right to command by others and enforce compliance).
Sebagai contoh seorang pemimpin kelompok memerintahkan anggotanya untuk melakukan sesuatu. Dan dituruti oleh anggotanya, berarti pemimpin tersebut telah menggunakan kekuasaannya dalam kelompok. Jadi pada dasarnya, yang dimaksud dengan kekuasaanadalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk bersedia untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya. Pada dasarnya, kekuasaan seseorang dalam suatu kelompok berasal dari posisi yang ditempatinya atau yang dimilikinya dalam kelompok tersebut.
Dalam penggunaan kekuasan seorang pemimpin dapat menimbulkan dua dampak yaitu dampak Positif dan dampak Negatif:
· Kekuasaan bersifat positif
Merupakan kemampuan pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental untuk hasil yang baik.
· Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan abuse of power yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Biasanya kekuasaan bersifat negatif hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. Karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan.
Celah Korupsi dan Suap
1.Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah/Metode/Cara Pemilihan    Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang,pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang atau pemerintah daerah.
Dapat dengan  mudah  di rekayasa untuk memperkaya  diri  Bupati dengan  cara mendapatkan  keuntungan dari rekanan yang diberi proyek.

Pertanyaan : Arti "Menyalahgunakan Wewenang" dalam Tindak Pidana Korupsi Arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1.Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan 3.  Berpotensi merugikan negara

Sedangkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:1 Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;2.Abuse de droit atau sewenang-wenang Sebelum Penjelasan lebih lanjut  terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Pemberantasan Tipikor") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 Sayangnya, pada penjelasan pasal ini tidak menjelaskan maksud dari "menyalahgunakan wewenang". Di situ hanya menjelaskan bahwa kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, yakni tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam sebuah paparan berjudul Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ("Puspenkum Kejagung") yang diakses dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan antara lain bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Masih bersumber dari laman yang sama, juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara ("HAN") yaitu:
1.    Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;2.   Abuse de droit atau sewenang-wenang.
 Puspenkum Kejagung juga menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;3.    Berpotensi merugikan negara.
 Kami mencoba mengerti maksud pertanyaan "Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan". Dari sini kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah apakah tindakan "menyalahgunakan wewenang" itu harus berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan yang ia keluarkan karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya atau tidak.
Menjawab pertanyaan dengan mengacu pada arti penyalahgunaan menurut UU Pemberantasan Tipikor di atas, tindakan menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak harus selalu berupa dikeluarkannya keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan. Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang.
 Di samping itu, jika dilihat dari perspektif HAN, apabila tindakan yang ia lakukan itu melampaui batas kekuasaannya atau secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Teori lain soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van2 bet Materiele Strafrecbt).

Berikut pendapat  Calon Bupati Mengenai calo proyek ;
dr.Toto  calon nomor1 yang ditemui  di Toto Senter /TOSER   beberapa  waktu  lalu  mengatakan bahwa kuningan  sudah selesai  di pimpin  oleh pemborong.

BERSENANG – SENANG DI KUNINGAN



Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang selalu menjadi incaran para pendaki untuk ditaklukkan. Gunung setinggi 3.078 mdpl ini adalah salah satu gunung api tipe A yang masih aktif hingga saat ini. Salah satu kawah bekas letusan di gunung ini berada pada ketinggian 2.900 mdpl dan dinamakan Gua Walet.
Ada empat jalur yang bisa dipilih untuk menaklukkan Gunung Ciremai. Dari Kabupaten Kuningan, Anda bisa memilih Desa Linggarjati, Desa Palutungan, atau Desa Linggasana.
Batu LinggaTempat Bersemedinya
Sunan Gunung Jati
Konon, jaman dahulu, bangsa Portugis yang menduduki Indonesia kala itu sangat berambisi untuk menghabisi para ulama yang ada di Indonesia. Hal ini mengakibatkan para ulama, termasuk Sunan Gunung Jati, Syarif Hidayatullah, sepakat melakukan perjalanan menuju gunung Ciremai untuk bermusyawarah, atau berunding.
Sebagian besar ahli sejarah bersepakat bahwa jalur yang dipakai oleh para ulama, yakni Walisongo, kala itu adalah jalur Linggar Jati dan dipandu oleh kakeknya Sunan Gunung Jati yang kita kenal dengan julukan Satria Kawirangan.


Informasi Wisata

pemandangan pepohonan pinus
udara yang sejuk
Nama Telaga Remis diambil dari dua kata yaitu telaga dan remis. Telaga berasal dari bahasa Sunda yaitu danau sedangkan remis adalah sejenis kerang bewarna kuning yang banyak hidup di sekitar telaga dan disebut remis oleh masyarakat sekitar.
Talaga Remis merupakan sebuah danau yang terletak di kaki gunung Ciremai tepatnya di Desa Kaduela, Kuningan, Kecamatan Mandirancan, berjarak ±37 km dari pusat kota Kuningan.[1]

TALAGA REMIS
ININFORMASI WISATA

pemandangan terbit dan terbenamnya matahari disini indah sekali. Anda juga bisa memandang keindahan Gunung Cermai nan indah serta kesejukan udara alami. Anda juga bisa berkemah atau sekedar camping di area tersebut, dan jika ingin mendapat tempat yang bagus silahkan langsung menuju ke Bukit Seribu Bintang saja karena labih lapang dan memiliki pemandangan lebih menarik

Bukit 1000 Bintang (BSB)
Pemandangan yang indah
dan birunya langit menjadi sesuatu yang menakjubkan
BSB berada atas ketingginan 1000 mdpl,
Desa Padabeunghar, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan, Jawa Barat.
Lokasinya sangat mudah ditemukan, atau kamu bisa gunakan Google Maps dengan kata kunci Batuluhur Kuningan.

ARTIKEL POPULER

MEMBUKA PINTU LANGIT

Adz Dzariat 22). وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa y...

NEWS