ASN  terjebak dalam permainan politik,Mobilisasi PNS rentan terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan 
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pejabat sementara  Bupati/ wali kota yaitu; agar  memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas.Jajaran ASN  agar  tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau mendukung salah satu pasangan calon. “Ada aturan yang jelas yang mengatur hal tersebut, ada sanksi yang akan diberikan dari mulai sanksi ringan hingga berat yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Aturan tersebut tentunya juga berlaku bagi perangkat desa maupun PNS di lingkup kecamatan.”
laporan masuk terkait pelanggaran PNS dalam Pilkada, bisa  ditiindaklanjuti. Tentunya dengan mencari apakah yang dilaporkan benar-benar melanggar atau tidak.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sedangkan Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada menegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara 

PLT BUPATI  KUNINGAN  Dede  Sembada ketika di tanya  oleh eksposisi  melalui akun face booknya   tentang  NETRALITAS  beliau   menjawab tegas ; berikut  tanya  jawab eksposisi dengan  pa PLT bupati Kuningan

Yadhi Merdeka Muhamad maaf pak ini melallui FB. gimana aksi untuk netralitas pilkada buat media Ekposisi . minta komentarnya?


Kang Desem Ti Tumaritis Kita sudah keluarkan Surat edaran ke stiap Intansi di SKPD sekabupaten kuningan Prihal Netralitas ASN ....


Kita sudah keluarkan Surat edaran ke stiap Intansi di SKPD sekabupaten kuningan Prihal Netralitas ASN ....


Suka · Balas · 1 menit
Yadhi Merdeka Muhamad
Yadhi Merdeka Muhamad aksi lainya apa pa bupati? yg lebih tajam. agar pns netral.? bapak kan separtai dg calon .maaf nih kalo diukur dg hati rasanya ga mungkin ga ngebantu teman seperjuangan

Suka · Balas · 1 menit

Kang Desem Ti Tumaritis ya setelah jadi pejabat kita jadi milik semua golongan , dan salah satu tugas saya sebagaimana dimaksud di Pasal 9 Permendagri no 74 tahun 2016 adalah menjamin netralitas PNS /ASN ...alhamdulilah di kabupaten kuningan itu bisa dilihat.

NETRALITAS YANG TIDAK KAKU
Pejabat Sekretaris daerah / sekda Kuningan H..Dadan Supardan  mengemukakan pihaknya selalu mensosialisasikan netralitas yang tidak kaku. Artinya PNS harus tetap menjaga hubungan baik dengan calon calon bupati dan wakil yang dikenalnya. Jangan gara gara netralitas hubungan baik menjadi jelek.
Lebih jauh H.Dadan menjelaskan apa yang harus dilakukan PNS dalam netralitas telah diatur jelas dalam perundang undangan.





ARTIKEL POPULER

MEMBUKA PINTU LANGIT

Adz Dzariat 22). وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa y...

NEWS