ASN terjebak dalam permainan politik,Mobilisasi PNS rentan terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pejabat sementara Bupati/ wali kota yaitu; agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan,
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga
netralitas.Jajaran ASN agar tidak
melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau mendukung salah satu pasangan
calon. “Ada aturan yang jelas yang mengatur hal tersebut, ada sanksi yang akan
diberikan dari mulai sanksi ringan hingga berat yang diatur dalam PP 53 tahun
2010 tentang disiplin PNS. Aturan tersebut tentunya juga berlaku bagi perangkat
desa maupun PNS di lingkup kecamatan.”
laporan masuk terkait pelanggaran PNS dalam
Pilkada, bisa ditiindaklanjuti. Tentunya
dengan mencari apakah yang dilaporkan benar-benar melanggar atau tidak.
Berdasarkan Pasal 9
ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
parpol. Sedangkan Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada menegaskan dalam kampanye,
pasangan calon dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat
desa maupun perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara PLT BUPATI KUNINGAN Dede Sembada ketika di tanya oleh eksposisi melalui akun face booknya tentang NETRALITAS beliau menjawab tegas ; berikut tanya jawab eksposisi dengan pa PLT bupati Kuningan
Yadhi Merdeka Muhamad maaf pak ini melallui FB. gimana aksi untuk netralitas pilkada buat media Ekposisi . minta komentarnya?
Kita sudah keluarkan Surat edaran ke stiap Intansi di SKPD
sekabupaten kuningan Prihal Netralitas ASN ....
Suka · Balas · 1 menit
Yadhi Merdeka Muhamad
Yadhi Merdeka Muhamad aksi lainya apa pa bupati? yg lebih
tajam. agar pns netral.? bapak kan separtai dg calon .maaf nih kalo diukur dg
hati rasanya ga mungkin ga ngebantu teman seperjuangan
Suka · Balas · 1 menit
Kang Desem Ti Tumaritis ya setelah jadi pejabat kita jadi
milik semua golongan , dan salah satu tugas saya sebagaimana dimaksud di Pasal
9 Permendagri no 74 tahun 2016 adalah menjamin netralitas PNS /ASN
...alhamdulilah di kabupaten kuningan itu bisa dilihat.
NETRALITAS YANG TIDAK KAKU
NETRALITAS YANG TIDAK KAKU
Pejabat Sekretaris daerah / sekda Kuningan H..Dadan Supardan mengemukakan pihaknya selalu mensosialisasikan netralitas yang tidak kaku. Artinya PNS harus tetap menjaga hubungan baik dengan calon calon bupati dan wakil yang dikenalnya. Jangan gara gara netralitas hubungan baik menjadi jelek.
Lebih jauh H.Dadan menjelaskan apa yang harus dilakukan PNS dalam netralitas telah diatur jelas dalam perundang undangan.
Lebih jauh H.Dadan menjelaskan apa yang harus dilakukan PNS dalam netralitas telah diatur jelas dalam perundang undangan.

